Selasa, 22 Juni 2010

LAPORAN OBSERVASI REGULASI DAN MANAJEMEN TRANSPORTASI DI TEMPAT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL Jl. Parang Tri

LAPORAN OBSERVASI REGULASI DAN MANAJEMEN TRANSPORTASI
DI TEMPAT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL
Jl. Parang Tritis, Sewon, Bantul, Yogyakarta






Oleh:
Nama : Eko Noferi Yanto
NIM/Kelas : 07504241007/A




PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
A. DASAR HUKUM UJI BERKALA KENDARAAN
Landasan hukum yang mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor ini, yaitu:
1). Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Dan angkutan jalan.
2). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
3). Keputusan menteri perhubungan nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
4). Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
5). Perda Kabupaten Bantul no. 5 tahun 2005 tentang perubahan pertama atas perda kabupaten bantul no 58 tahun 2000 tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor

a) Landasan syarat permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor berdasarkan Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada pasal 5 menyebutkan bahwa : Permohonan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) mengisi formulir permohonan uji yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengganti biaya cetak;
(2) menyerahkan fotocopy kartu jati diri pemilik Kendaraan dan menunjukkan aslinya;
(3) menunjukkan surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan;
(4) menunjukkan sertifikat registrasi uji tipe;
(5) menunjukkan surat teratanki bagi mobil barang yang terbentuk tanki;
(6) menunjukkan Surat Tera Argometer bagi kendaraan umum berbentuk taksi;
(7) membawa kendaraan yang akan di uji ketempat pengujian kendaraan bermotor;
(8) menunjukkan surat ijin Usaha ;
(9) membayar biaya uji perkara yang dibuktikan dengan tanda bukti pembayaran uji

b) Landasan hukum penetapan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di kabupaten bantul menggunakan perda no 5 tahun 2005 yang menyebutkan pada pasal 10 menyebutkan bahwa:
1. mobil penumpang umum : Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah)

2. mobil bus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.

: Rp. 17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)


: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
3. mobil barang
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)


: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
4. kendaraan khusus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.

: Rp. 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah)

: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
5. kereta gandengan
: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
6. kereta tempelan : Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
b. penggantian tanda uji, pengetokan nomor uji dan segel plat uji
: Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah);
c. buku uji berkala
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
d. sticker tanda samping : Rp. 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus Rupiah);

e. mutasi uji/uji kendaraan baru : Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

f. formulir permohonan uji : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

g. penggantian sebuah buku karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
h. penggantian sebuah tanda uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya
: Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).

i. sticker Daerah
: Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
j. perubahan bentuk karoseri dan atau sumbu yang meliputi :

1. mobil penumpang umum
: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
2. mobil bus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
3. mobil barang
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
4. kendaraan khusus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)


5. biaya uji untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 8.000 kg
: Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu Rupiah).
6. kereta gandengan : Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)

7. kereta tempelan : Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)

c) Landasan hukum ruang lingkup pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada BAB II Ruang lingkup pasal 2 menyebutkan : Ruang lingkup pengu8jian berkala kendaraan bermotor terdiri dari mobil penumpang umum, mobil barang, mobil bus , kereta gandengan dan kereta tempelan , karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan yang meliputi :
(1) menguji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan;
(2) menguji rem;
(3) menguji lampu utama;
(4) menguji spedo meteer;
(5) menguji emisi gas buang
(6) mengukur berat;
(7) menguji kincup roda depan;
(8) mengukur suara;
(9) mengukur dimensi;
(10) mengukur tekanan udara;
Berdasarkan Keputusan Menteru Perhubungan No. KM 71 tahun 1993, Persyaratan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi :
 emisi gas buang kendaraan bermotor
 kebisingan suara kendaraan bermotor
 efisiensi sistem rem utama
 efisiensi sistem rem parkir
 kincup roda depan
 tingkat suara klakson
 kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
 radius putar
 alat penunjuk kecepatan
 kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan.
 Kedalaman alur ban luar.
d) Landasan hukum kualifikasi teknis tenaga penguji berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71 tahun 1993 dalam pasal 20 menyebutkan bahwa : Persyaratan minimum yang harus dimiliki oleh tenaga penguji sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 meliputi :
(1) Pegawai negri sipil (PNS)dengan golongan minimal II/b
(2) Mempunyai ijasah sekolah teknik tingkat menengah ( STM )jurusan mesin atau pendidikan lain yang sederajat atau lebih tinggi dalam bidang kendaraan bermotor atau yang disamakan
(3) Usia minimal 21 tahun
(4) Sehat jasmani dan rohani
(5) Berkelakuan baik
(6) Memiliki surat ijin mengemudi golongan B
(7) Mampu melaksanakan kegiatan administrasi pengujian kendaraan bermotor.
(8) Lulus pelatihan atau pendididkan pengujian kendaraan bermotor atau yang disamakan.
(9) Disumpah sebagai penguji.


B. Hasil Observasi
Observasi ini dilakukan di tempat pengujian kendaraan bermotor kabupaten Bantul. Pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh dinas Perhubungan kabupaten Bantul. Dalam melaksanakan observasi hal-hal yang kami amati adalah tentang tatacara pengujian, langkah-langkah pengujian, peralatan yang digunakan, dan tentang tenaga pengujinya. Berikut ini adalah hasil dari observasi yang kami lakukan :
1. Mekanisme Pengujian


ALUR UJI KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL














Biaya pengujian
• JBB < 5000 kg : Rp 17.000,00
JBB 5000 – 8000 kg : Rp 20.000,00
JBB 8000 kg ke atas : Rp 35.000,00
• Buku : Rp 8.000,00
• Tanda samping : Rp 12.500,00
• Tanda uji : Rp 4.000,00
• Sampul : Rp 1.500,00
• Denda (25% dari biaya uji setiap bulan)

2. Proses Pengujian Kendaraan di Ruang Uji
Menurut mekanisme yang tertera pada bagan uji kendaraan bermotor, pada proses pengujian ini kendaraan diuji menggunakan Pit lift, head light tester, sound level, side slide tester, axle load and brake tester, speedometer tester, smoke tester dan pengujian kendaraan dilakukan di 5 pos, yaitu:
a. Pos 1
1) Pengujian emisi gas buang
Pada pengujian emisi ini terdiri dari dua buah jenis, yaitu pengujian untuk kendaraan dengan mesin bensin dan dengan mesin diesel. Kendaraan dengan mesin bensin pada tahap ini diuji dengan menggunakan exhaust gas analyzer. Ambang batas konsentrasi gas pada gas buang yaitu untuk gas CO adalah 4,5 %, sedangkan untuk gas HC adalah 1200 ppm.


Gambar 2. Pengujian Emisi Gas buang
Apabila kendaraan yang diuji memiliki kadar gas CO dan HC yang melebihi ambang batas di atas, maka pemilik/kendaraan wajib untuk memperbaiki atau menyetel kendaraan mereka. Kemudian setelah kendaraan diperbaiki, maka pengujian diulang lagi.
Untuk kendaraan dengan mesin diesel, emisi gas buang yang diuji adalah kepekatan asapnya dengan menggunakan alat smoke tester. Kadar kepekatan pada gas buang tidak boleh melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Apabila kepekatan pada kendaraan belum sesuai dengan spesifikasi, maka kendaraan harus dilakukan perbaikan. Waktu perbaikan tergantung kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan petugas penguji, sebab petugas tidak mau memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian.

Gambar 3. pengujian asap kendaraan mesin Diesel

2) Pemeriksaan kelengkapan kendaraan
Pemeriksaan kelengkapan kendaraan meliputi; lampu-lampu, klakson, sabuk pengaman, serta kelengkapan lainnya.









b. Pos 2
1) Pengujian kondisi sistem kemudi
Pada pengujian ini, dilakukan dengan menempatkan kendaraan di tempat uji, yaitu di alat Joint Plate Detector. Alat ini digunakan dengan cara menggeser-geser roda kendaraan ke arah samping, sehingga bias diketahui kekocakan ball joint pada sistem kemudi.

Gambar 5. Pengujian Ball Joint dan Lengan-Lengan Kemudi

Untuk menghemat waktu, pengujian ini hanya dilakukan untuk kendaraan-kendaraan yang dinilai sudah tua, sehingga untuk kendaraan-kendaraan yang relatif baru pengujian ini dilewati.
2) Pemeriksaan sistem kemudi secara visual
Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan sambungan-sambungan pada sistem kemudi secara visual. Pengujian ini dilakukan dengan memeriksa secara visual lewat kolong kendaraan. Untuk mempermudah dalam pemeriksaan, petugas menggunakan lampu senter.


Gambar 5. Pemeriksaan Visual Bagian Bawah Kendaraan
c. Pos 3
Pada pos 3 ini, kendaraan dilakukan pengujian side slip kendaraan. Side slip kendaraan adalah besarnya slip ke samping kendaraan pada roda-rodanya. Terjadinya side slip ini dipengaruhi oleh spooring kendaraan. Oleh karena itu, pengujian ini sebenarnya adalah pengujian spooring roda depan kendaraan. Alat yang digunakan pada pengujian ini adalah side slip tester.

Gambar 6. Pengujian Side Slip
Bila besarnya side slip lebih besar dari ambang batas yang telah ditentukan, maka kendaraan harus diperbaiki terlebih dahulu. Ambang batas yang diperkenankan adalah -5 mm dan + 5 mm.
d. Pos 4
Pengujian berikutnya di pos 4 adalah remnya. Alat yang digunakan adalah bogi roll. Alat yang digunakan pada pengujian rem ini sudah menggunakan alat elektronik yang mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. Kendaraan yang diuji harus mempunyai tingkat pengereman yang sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi pengereman yang digunakan adalah 50%. Cara dalam pengujian rem ini adalah sebagai berikut:
1) Kendaraan ditempatkan pada alat uji
2) Roda depan ditepatkan pada roll alat uji
3) Onn kan alat, sehingga roda kendaraan diputar oleh alat uji, setelah beberapa lama, kemudian lakukan pengereman sampai roda kendaraan benar-benar berhenti.
4) Baca pembacaan yang terlihat pada alat uji.
5) Pindah roda belakang yang diuji dengan prosedur yang sama.
Selain besar pengereman, pengereman antara roda kanan dan kiri harus mempunyai selisih yang kecil, sebab akan mempengaruhi keamanan dari sistem rem kendaraan tersebut. apabila kendaraan belum memiliki kemampuan pengereman sesuai dengan ketentuan, maka pemilik kendaraan wajib untuk memperbaikinya.


Gambar 7. Pengujian Rem Depan dan Belakang

Gambar 8. Tampilan Hasil Pengujian pada Layar
Selain pengujian rem, di alat ini juga dilakukan penimbangan/pengukuran berat kendaraan. Setelah pengujian selesai, kemudia dilanjutkan pengujian selanjutnya, yaitu pengujian di pos 5.
e. Pos 5
Pos 5 adalah tempat pengujian kendaraan untuk mengetahui kondisi speedometer. Alat yang digunakan pada pengujian ini adalah speedometer tester. Ambang batas penyimpangan speedometer adalah -10 + 15 % dari 40 Km/jam. Cara dalam pengujian speedometer ini adalah sebagai berikut:
1) Tempatkan kendaraan pada alat uji
2) Tempatkan roda belakang pada roll alat uji
3) Lakukan percepatan pada kendaraan hingga mencapai kecepatan 40 Km/jam yang ditunjukkan speedometer pada kendaraan
4) Tekan tombol stop pada alat uji
5) Baca hasil yang ditunjukkan pada alat uji. Bila penyimpangan tidak sesuai dengan batas di atas, maka perbaiki speedometer.

Gambar 9. Pengujian Speedometer


3. Kualifikasi Penguji
Persyaratan penguji dalam pengujian kendaraan ini adalah minimal lulusan sekolah menengah atas atau yang setara. Lulusan sekolah menengah kemudian diberikan diklat oleh dinas perhubungan pusat. Diklat ini terdiri dari dua macam, yaitu diklat selama 3 bulan dan diklat selama 2 tahun. Diklat selam 3 bulan adalah untuk petugas dengan golongan 3A, sedangkan diklat selama 2 tahun untuk penguji yang berasal dari sekolah menengah. Sedangkan untuk penggajian, tenaga penguji di sini memperoleh gaji seperti Pegawai Negeri Sipil biasa. Setelah menempuh diklat tersebut, kemudian tenaga penguji ditempatkan oleh dinas perhubungan di wilayah yang membutuhkan.
C. Pembahasan
Dari hasil observasi bila dikaji berdasarkan landasan hukum yang ada, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada. Akan tetapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait :
1. Proses/alur uji kendaraan yang kurang mendetail bila dibandingkan dengan persyaratan permohonan pengujian kendaraan yang ada dalam Perda Kabupaten Bantul no 57 tahun 2000 pasal 5.
2. Retribusi uji kendaraan tidak sesuai dengan perda no 5 tahun 2005 pasal 10 karena :
a. Biaya JBB < 5000 kg : Rp 17.000,00, sedangkan menurut perda diatas bukan JBB < 5000 melainkan JBB<4000
b. Retribusi buku : 8000, sedangkan menurut perda di atas biaya buku : 8000
c. Sampul : 1000 sedangkan pada perda di atas tidak ada retribusi sampul.
3. Proses pengujian kurang lengkap jika dibandingkan dengan perda no 57 Bab 2 pasal 2 tentang ruang lingkup pengujian. Hal yang kurang diuji berdasarkan perda tersebut adalah pengukuran dimensi kendaraan dan berat kendaraan.
4. Penempatan probe engine gas analiser yang dilakukan petugas kurang masuk, sehingga memungkinkan terjadinya ketidak validan data yang diperoleh.
5. Pengemudi yang menguji kendaraan terkadang bukan pegawai penguji yang berseragam melainkan kemungkinan sopir/ pemilik kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar