Selasa, 22 Juni 2010

LAPORAN OBSERVASI REGULASI DAN MANAJEMEN TRANSPORTASI DI TEMPAT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL Jl. Parang Tri

LAPORAN OBSERVASI REGULASI DAN MANAJEMEN TRANSPORTASI
DI TEMPAT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL
Jl. Parang Tritis, Sewon, Bantul, Yogyakarta






Oleh:
Nama : Eko Noferi Yanto
NIM/Kelas : 07504241007/A




PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
A. DASAR HUKUM UJI BERKALA KENDARAAN
Landasan hukum yang mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor ini, yaitu:
1). Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Dan angkutan jalan.
2). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
3). Keputusan menteri perhubungan nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
4). Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
5). Perda Kabupaten Bantul no. 5 tahun 2005 tentang perubahan pertama atas perda kabupaten bantul no 58 tahun 2000 tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor

a) Landasan syarat permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor berdasarkan Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada pasal 5 menyebutkan bahwa : Permohonan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) mengisi formulir permohonan uji yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengganti biaya cetak;
(2) menyerahkan fotocopy kartu jati diri pemilik Kendaraan dan menunjukkan aslinya;
(3) menunjukkan surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan;
(4) menunjukkan sertifikat registrasi uji tipe;
(5) menunjukkan surat teratanki bagi mobil barang yang terbentuk tanki;
(6) menunjukkan Surat Tera Argometer bagi kendaraan umum berbentuk taksi;
(7) membawa kendaraan yang akan di uji ketempat pengujian kendaraan bermotor;
(8) menunjukkan surat ijin Usaha ;
(9) membayar biaya uji perkara yang dibuktikan dengan tanda bukti pembayaran uji

b) Landasan hukum penetapan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di kabupaten bantul menggunakan perda no 5 tahun 2005 yang menyebutkan pada pasal 10 menyebutkan bahwa:
1. mobil penumpang umum : Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah)

2. mobil bus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.

: Rp. 17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)


: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
3. mobil barang
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah)


: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
4. kendaraan khusus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.

: Rp. 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah)

: Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
5. kereta gandengan
: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
6. kereta tempelan : Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
b. penggantian tanda uji, pengetokan nomor uji dan segel plat uji
: Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah);
c. buku uji berkala
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
d. sticker tanda samping : Rp. 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus Rupiah);

e. mutasi uji/uji kendaraan baru : Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

f. formulir permohonan uji : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

g. penggantian sebuah buku karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
h. penggantian sebuah tanda uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya
: Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah).

i. sticker Daerah
: Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
j. perubahan bentuk karoseri dan atau sumbu yang meliputi :

1. mobil penumpang umum
: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
2. mobil bus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
3. mobil barang
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
4. kendaraan khusus
a) jumlah berat diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 4.000 (empat ribu) kg.
b) jumlah berat diperbolehkan (JBB) dari 4.000 (empat ribu) kg.
: Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)


: Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)


5. biaya uji untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 8.000 kg
: Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu Rupiah).
6. kereta gandengan : Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)

7. kereta tempelan : Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah)

c) Landasan hukum ruang lingkup pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perda kabupaten bantul no. 57 tahun 2000 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada BAB II Ruang lingkup pasal 2 menyebutkan : Ruang lingkup pengu8jian berkala kendaraan bermotor terdiri dari mobil penumpang umum, mobil barang, mobil bus , kereta gandengan dan kereta tempelan , karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan yang meliputi :
(1) menguji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan;
(2) menguji rem;
(3) menguji lampu utama;
(4) menguji spedo meteer;
(5) menguji emisi gas buang
(6) mengukur berat;
(7) menguji kincup roda depan;
(8) mengukur suara;
(9) mengukur dimensi;
(10) mengukur tekanan udara;
Berdasarkan Keputusan Menteru Perhubungan No. KM 71 tahun 1993, Persyaratan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi :
 emisi gas buang kendaraan bermotor
 kebisingan suara kendaraan bermotor
 efisiensi sistem rem utama
 efisiensi sistem rem parkir
 kincup roda depan
 tingkat suara klakson
 kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
 radius putar
 alat penunjuk kecepatan
 kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan.
 Kedalaman alur ban luar.
d) Landasan hukum kualifikasi teknis tenaga penguji berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71 tahun 1993 dalam pasal 20 menyebutkan bahwa : Persyaratan minimum yang harus dimiliki oleh tenaga penguji sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 meliputi :
(1) Pegawai negri sipil (PNS)dengan golongan minimal II/b
(2) Mempunyai ijasah sekolah teknik tingkat menengah ( STM )jurusan mesin atau pendidikan lain yang sederajat atau lebih tinggi dalam bidang kendaraan bermotor atau yang disamakan
(3) Usia minimal 21 tahun
(4) Sehat jasmani dan rohani
(5) Berkelakuan baik
(6) Memiliki surat ijin mengemudi golongan B
(7) Mampu melaksanakan kegiatan administrasi pengujian kendaraan bermotor.
(8) Lulus pelatihan atau pendididkan pengujian kendaraan bermotor atau yang disamakan.
(9) Disumpah sebagai penguji.


B. Hasil Observasi
Observasi ini dilakukan di tempat pengujian kendaraan bermotor kabupaten Bantul. Pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh dinas Perhubungan kabupaten Bantul. Dalam melaksanakan observasi hal-hal yang kami amati adalah tentang tatacara pengujian, langkah-langkah pengujian, peralatan yang digunakan, dan tentang tenaga pengujinya. Berikut ini adalah hasil dari observasi yang kami lakukan :
1. Mekanisme Pengujian


ALUR UJI KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL














Biaya pengujian
• JBB < 5000 kg : Rp 17.000,00
JBB 5000 – 8000 kg : Rp 20.000,00
JBB 8000 kg ke atas : Rp 35.000,00
• Buku : Rp 8.000,00
• Tanda samping : Rp 12.500,00
• Tanda uji : Rp 4.000,00
• Sampul : Rp 1.500,00
• Denda (25% dari biaya uji setiap bulan)

2. Proses Pengujian Kendaraan di Ruang Uji
Menurut mekanisme yang tertera pada bagan uji kendaraan bermotor, pada proses pengujian ini kendaraan diuji menggunakan Pit lift, head light tester, sound level, side slide tester, axle load and brake tester, speedometer tester, smoke tester dan pengujian kendaraan dilakukan di 5 pos, yaitu:
a. Pos 1
1) Pengujian emisi gas buang
Pada pengujian emisi ini terdiri dari dua buah jenis, yaitu pengujian untuk kendaraan dengan mesin bensin dan dengan mesin diesel. Kendaraan dengan mesin bensin pada tahap ini diuji dengan menggunakan exhaust gas analyzer. Ambang batas konsentrasi gas pada gas buang yaitu untuk gas CO adalah 4,5 %, sedangkan untuk gas HC adalah 1200 ppm.


Gambar 2. Pengujian Emisi Gas buang
Apabila kendaraan yang diuji memiliki kadar gas CO dan HC yang melebihi ambang batas di atas, maka pemilik/kendaraan wajib untuk memperbaiki atau menyetel kendaraan mereka. Kemudian setelah kendaraan diperbaiki, maka pengujian diulang lagi.
Untuk kendaraan dengan mesin diesel, emisi gas buang yang diuji adalah kepekatan asapnya dengan menggunakan alat smoke tester. Kadar kepekatan pada gas buang tidak boleh melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Apabila kepekatan pada kendaraan belum sesuai dengan spesifikasi, maka kendaraan harus dilakukan perbaikan. Waktu perbaikan tergantung kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan petugas penguji, sebab petugas tidak mau memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian.

Gambar 3. pengujian asap kendaraan mesin Diesel

2) Pemeriksaan kelengkapan kendaraan
Pemeriksaan kelengkapan kendaraan meliputi; lampu-lampu, klakson, sabuk pengaman, serta kelengkapan lainnya.









b. Pos 2
1) Pengujian kondisi sistem kemudi
Pada pengujian ini, dilakukan dengan menempatkan kendaraan di tempat uji, yaitu di alat Joint Plate Detector. Alat ini digunakan dengan cara menggeser-geser roda kendaraan ke arah samping, sehingga bias diketahui kekocakan ball joint pada sistem kemudi.

Gambar 5. Pengujian Ball Joint dan Lengan-Lengan Kemudi

Untuk menghemat waktu, pengujian ini hanya dilakukan untuk kendaraan-kendaraan yang dinilai sudah tua, sehingga untuk kendaraan-kendaraan yang relatif baru pengujian ini dilewati.
2) Pemeriksaan sistem kemudi secara visual
Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan sambungan-sambungan pada sistem kemudi secara visual. Pengujian ini dilakukan dengan memeriksa secara visual lewat kolong kendaraan. Untuk mempermudah dalam pemeriksaan, petugas menggunakan lampu senter.


Gambar 5. Pemeriksaan Visual Bagian Bawah Kendaraan
c. Pos 3
Pada pos 3 ini, kendaraan dilakukan pengujian side slip kendaraan. Side slip kendaraan adalah besarnya slip ke samping kendaraan pada roda-rodanya. Terjadinya side slip ini dipengaruhi oleh spooring kendaraan. Oleh karena itu, pengujian ini sebenarnya adalah pengujian spooring roda depan kendaraan. Alat yang digunakan pada pengujian ini adalah side slip tester.

Gambar 6. Pengujian Side Slip
Bila besarnya side slip lebih besar dari ambang batas yang telah ditentukan, maka kendaraan harus diperbaiki terlebih dahulu. Ambang batas yang diperkenankan adalah -5 mm dan + 5 mm.
d. Pos 4
Pengujian berikutnya di pos 4 adalah remnya. Alat yang digunakan adalah bogi roll. Alat yang digunakan pada pengujian rem ini sudah menggunakan alat elektronik yang mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. Kendaraan yang diuji harus mempunyai tingkat pengereman yang sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi pengereman yang digunakan adalah 50%. Cara dalam pengujian rem ini adalah sebagai berikut:
1) Kendaraan ditempatkan pada alat uji
2) Roda depan ditepatkan pada roll alat uji
3) Onn kan alat, sehingga roda kendaraan diputar oleh alat uji, setelah beberapa lama, kemudian lakukan pengereman sampai roda kendaraan benar-benar berhenti.
4) Baca pembacaan yang terlihat pada alat uji.
5) Pindah roda belakang yang diuji dengan prosedur yang sama.
Selain besar pengereman, pengereman antara roda kanan dan kiri harus mempunyai selisih yang kecil, sebab akan mempengaruhi keamanan dari sistem rem kendaraan tersebut. apabila kendaraan belum memiliki kemampuan pengereman sesuai dengan ketentuan, maka pemilik kendaraan wajib untuk memperbaikinya.


Gambar 7. Pengujian Rem Depan dan Belakang

Gambar 8. Tampilan Hasil Pengujian pada Layar
Selain pengujian rem, di alat ini juga dilakukan penimbangan/pengukuran berat kendaraan. Setelah pengujian selesai, kemudia dilanjutkan pengujian selanjutnya, yaitu pengujian di pos 5.
e. Pos 5
Pos 5 adalah tempat pengujian kendaraan untuk mengetahui kondisi speedometer. Alat yang digunakan pada pengujian ini adalah speedometer tester. Ambang batas penyimpangan speedometer adalah -10 + 15 % dari 40 Km/jam. Cara dalam pengujian speedometer ini adalah sebagai berikut:
1) Tempatkan kendaraan pada alat uji
2) Tempatkan roda belakang pada roll alat uji
3) Lakukan percepatan pada kendaraan hingga mencapai kecepatan 40 Km/jam yang ditunjukkan speedometer pada kendaraan
4) Tekan tombol stop pada alat uji
5) Baca hasil yang ditunjukkan pada alat uji. Bila penyimpangan tidak sesuai dengan batas di atas, maka perbaiki speedometer.

Gambar 9. Pengujian Speedometer


3. Kualifikasi Penguji
Persyaratan penguji dalam pengujian kendaraan ini adalah minimal lulusan sekolah menengah atas atau yang setara. Lulusan sekolah menengah kemudian diberikan diklat oleh dinas perhubungan pusat. Diklat ini terdiri dari dua macam, yaitu diklat selama 3 bulan dan diklat selama 2 tahun. Diklat selam 3 bulan adalah untuk petugas dengan golongan 3A, sedangkan diklat selama 2 tahun untuk penguji yang berasal dari sekolah menengah. Sedangkan untuk penggajian, tenaga penguji di sini memperoleh gaji seperti Pegawai Negeri Sipil biasa. Setelah menempuh diklat tersebut, kemudian tenaga penguji ditempatkan oleh dinas perhubungan di wilayah yang membutuhkan.
C. Pembahasan
Dari hasil observasi bila dikaji berdasarkan landasan hukum yang ada, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada. Akan tetapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait :
1. Proses/alur uji kendaraan yang kurang mendetail bila dibandingkan dengan persyaratan permohonan pengujian kendaraan yang ada dalam Perda Kabupaten Bantul no 57 tahun 2000 pasal 5.
2. Retribusi uji kendaraan tidak sesuai dengan perda no 5 tahun 2005 pasal 10 karena :
a. Biaya JBB < 5000 kg : Rp 17.000,00, sedangkan menurut perda diatas bukan JBB < 5000 melainkan JBB<4000
b. Retribusi buku : 8000, sedangkan menurut perda di atas biaya buku : 8000
c. Sampul : 1000 sedangkan pada perda di atas tidak ada retribusi sampul.
3. Proses pengujian kurang lengkap jika dibandingkan dengan perda no 57 Bab 2 pasal 2 tentang ruang lingkup pengujian. Hal yang kurang diuji berdasarkan perda tersebut adalah pengukuran dimensi kendaraan dan berat kendaraan.
4. Penempatan probe engine gas analiser yang dilakukan petugas kurang masuk, sehingga memungkinkan terjadinya ketidak validan data yang diperoleh.
5. Pengemudi yang menguji kendaraan terkadang bukan pegawai penguji yang berseragam melainkan kemungkinan sopir/ pemilik kendaraan.

Kamis, 10 Juni 2010

tugas manajemen pendidikan

UJIAN AKHIR SEMESTER
MENEJEMEN PENDIDIKAN







DISUSUN OLEH:
EKO NOFERI YANTO (07504241007/A1)


PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
1. Jelaskan beberapa pengertian tentang: Manajemen pendidikan, fungsi atau unsure pendidikan, Bidang-bidang Pendidikan, Perencanaan pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, supervise pendidikan, monitoring pendidikan, Evaluasi pendidikan, standar nasional pendidikan, pendidikan system ganda, Pendidikan kecakapan hidup, akreditasi sekolah, Pendidikan berbasi kompetensi, pendidikan berbasis masyarakat.
a. Manajemen pendidikan adalah suatu metode untuk mengelola sarana, piranti, alat manajemen pendidikan supaya dapat mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
b. Fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia.
Unsur-unsur pendidikan adalah
1) Subjek yang dibimbing (peserta didik).
2) Orang yang membimbing (pendidik)
3) Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif)
4) Ke arah mana bimbingan ditujukan (tujuan pendidikan)
5) Pengaruh yang diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan)
6) Cara yang digunakan dalam bimbingan (alat dan metode)
7) Tempat dimana peristiwa bimbingan berlangsung (lingkungan pendidikan)
c. Bidang-bidang pendidikan merupakan bagian-bagian dari pendidikan seperti bagian pendidikan formal dan pendidikan nonformal, dan pada bagian tersebut mempunyai bagian-bagian bidang pendidikan sendiri
d. Perencanaan pendidikan adalah proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan di masa depan dalam rangka mencapai perubahan/tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan pendidikan merupakan proses mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data/informasi internal dan eksternal untuk memperoleh informasi terkini dan yang bermanfaat bagi penyiapan dan pelaksanaan rencana kegiatan.
e. Pelaksanaan pendidikan adalah Merupakan serangkaian kegitan yang dilakukan selama proses pendidikan
f. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
g. Monitoring pendidikan adalah melakukan evaluasi, penkajian dan pengukuran terhadap pelaksanaan program dengan tidak melihat hasil tetapin hanya sebatas proses
h. Evaluasi pendidikan adalah melakukan penilaian dan pengukuran suatu sistem sekolah secara keseluruhan baik input, proses maupun output.
i. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Pendidikan Sistem Ganda adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional.
k. Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kemampuan, kesanggupan, dan keterampilan yang diperlukan oleh seseorang untuk menjalankan kehidupan dan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar yang bersangkutan mampu, sanggup, dan terampil menjaga kelangsungan hidup, dan perkembangannya di masa datang.
l. Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
m. Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan
n. Pendidikan berbasis masyarakat (PBM) adalah konsep pendidikan yang menekankan pada paradigma pendidikan dalam upaya peningkatan partisipasi dan keterlibatan masyarakat, serta pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan global dan nasional.

2. Sebutkan tentang unsur-unsur pendidikan dan bidang-bidang manajemen pendidikan
Unsur-unsur pendidikan :
a. Peserta Didik.
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebutkan demikian oleh karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya.
Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
1) Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
2) Individu yang sedang berkembang.
3) Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
4) Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.
b. Orang yang membimbing (pendidik)
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkunga yaitu lingkungankeluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masayarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
c. Interaksi antara peserta didik dengan pendidik (interaksi edukatif)
Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan manipulasi isi, metode, serta alat-alat pendidikan.
d. Ke arah mana bimbingan ditujukan (tujuan pendidikan)
1) Alat dan Metode
Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Secara khusus alat melihat jenisnya sedangkan metode melihat efisiensi dan efektifitasnya. Alat pendidikan dibedakan atas alat yang preventif dan yang kuratif.
2) Tempat Peristiwa Bimbingan Berlangsung (lingkungan pendidikan)
Lingkungan pendidikan biasanya disebut tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

Bidang-bidang manajemen pendidikan :
a. manajemen kurikulum
manajemen kurikulum ini adalah berusaha agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolok ukur pencapaian tujuan oleh siswa dan mendorong guru untuk menyusun dan terus menerus menyempurnakan strategi pembelajarannya
b. manajemen personalia
manajemen yang mengkhususkan diri dalam bidang personalia atau dalam kepegawaiaan yangt merupakan suatu ilmu dan seni untuk melaksanakan antara lain planning, organizing dn kontroling sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkat kan semakasimal mungkin.
c. manajemen kesiswaan
Dalam manajemen kesiswaan terdapat empat prinsip dasar, yaitu : 1) siswa harus diperlakukan sebagai subyek dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka; 2) kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan wahana kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa memiliki wahana untuk berkembang secara optimal; 3) siswa hanya termotivasi belajar, jika mereka menyenangi apa yang diajarkan; dan 4) pengembangan potensi siswa tidak hanya menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotor.
d. manajemen keuangan
manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
e. manajemen perawatan preventif sarana dan prasarana sekolah.
Manajemen perawatan preventif sarana dan prasana sekolah merupakan tindakan yang dilakukan secara periodik dan terencana untuk merawat fasilitas fisik, seperti gedung, mebeler, dan peralatan sekolah lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan pra sarana sekolah.

3. Jelaskan tentang penggolongan sekolah berdasarakan PP no 19 tahun 2005 yaitu sekolah potensial (sekolah standar), sekolah standar nasional, dan sekolah bertaraf internasional.
Sekolah potensial adalah sekolah yang berpotensi untuk menjadi sekolah standar nasional akan tetapi tidak mendapat pembinaan seperti RSSN. Sekolah potensial dapat menjadi SSN dengan nilai evaluasi murni (NEM) selama dua tahun terakhir yang harus selalu meningkat.
Sekolah Standar Nasional adalah sekolah yang telah memenuhi SNP, yaitu sekolah yang telah dapat memenuhi layanan seperti yang dituntut dalam ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga diharapkan mampu memberikan layanan yang memenuhi standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang memenuhi standar nasional.
Sekolah Berstandar Internasioanal adalah sekolah nasional yang menyiap-kan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing inter-nasional. Kriteria sekolah berstandar SBI adalah sebagai berikut:
a. output/lulusan SBI memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional bahkan internasional
b. proses penyelenggaraan SBI mampu mengakrabkan, menghayatkan dan menerapkan nilai, norma, standar, dan etika global yang menuntut kemampuan bekerjasama lintas budaya dan bangsa.
c. input adalah segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya proses dan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai.

4. Sebutkan isinya dan jelaskan secara singkat tentang:
a. PP no 19 tahun 2005
Standar nasional pendidikan: berisikan tentang standar minimal pendidikan di indonesia dan penggolongan jenis-jenis pendidikan
b. PP No 17 tahun 2010
Berisikan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pengaturan meliputikewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
c. Permendiknas No 22 tahun 2006
Standar isi: berisikan tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d. Permendiknas No 23 tahun 2006
(SKL)Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
e. Permendiknas No 24 tahun 2006
Standar proses: Berisikan tentang standar proses pelaksanaan standar isi dan standar kompetinsi lulusan sekolah dasar dan menengah. Dalam permen ini juga dijelaskan mengenai wewenang beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan dan juga peran BNSP sebagai pemantau.
f. Permendiknas No 6 tahun 2007
Perubahan ketentuan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah diubah. Pada pasal 1 ayat 4 menjadi Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.
g. Permendiknas No 12 tahun 2007
Standar pengawasan sekolah/madrasah: mencakup kualifikasi pengawas dan kompetensi pengawas meliputi
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
3. Kompetensi Supervisi Akademik
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi Sosial
h. Permendiknas No 13 tahun 2007
Standar kepala sekolah sekolah/madrasah, yang mencakup tentang kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki
i. Permendiknas No 16 tahun 2007
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru berisi tentang kualifikasi dan kompetansi yang harus dimiliki seseorang guru.
j. Permendiknas No 18 tahun 2007
Sertifikasi jabatan guru: berisikan tentang sertifikasi guru, prosedur sertifikasi, dan penjelasan mengenai portofolio
k. Permendiknas No 19 tahun 2007
Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah berisikan tentang perencanaan sekolah, pelaksanaan sekolah dan proses monitoring evaluasinya.
l. Permendiknas No 20 tahun 2007
Standar penilaian: berisikan tentang prinsip penilaian, ulangan dan ujian, ujian nasional, prosedur penilaian, penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, penilaian oleh pemerintah, pemanfaatan asil penilaian, teknik instrument penilaian, dan laporan hasil penilaian.
m. Permendiknas No 24 tahun 2007
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana yang harus dimiliki sekolah serta fasilitas-fasilitas minimal yang harus dimiliki
n. Permendiknas No 41 tahun 2007
Standar proses: berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o. Permendiknas No 69 tahun 2009
Berisi tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan yang meliputi proses sertifikasi, penyelengara sertifikasi dan arutan lainnya tentang sertifikasi guru.

5. Jelaskan tentang implementasi kebijakan Unit produksi di SMK
Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Sekolah Bertaraf Nasional/Internasional wajib mengembangkan unit produksi sebagai salah satu tolok ukur pencapaian Profil Sekolah Bertaraf Nasional/Internasional.
Unit Produksi (UP) merupakan suatu badan usaha di lingkungan sekolah yang diselenggarakan untuk :
1) memberi kesempatan kepada siswa dan guru untuk mengerjakan pekerjaan praktek yang berorientasi pada kebutuhan pasar
2) mendorong siswa dan guru dalam hal pengembangan wawasan ekonomi dan kewiraswataan
3) memperoleh tambahan dana bagi penyelenggaraan pendidikan
4) meningkatkan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang ada di sekolah
5) meningkatkan kreativitas siswa dan guru
6) unit produksi sebagai tempat magang bagi siswa dan guru SMK, sehingga mampu bekerja seperti tenaga industri/dunia usaha
dari penjelasan tersebut tentunya kebijakan ini sangat memberikan manfaat yang baik bagi guru, siswa dan sekolah seperti tujuan yang tertulis di atas.

6. Jelaskan implementasi kebijakan pendidikan system ganda
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang merupakan perpaduan antara pendidikan disekolah dan pendidikan pelatihan keahlian dalam dunia kerja/dunia industri. PSG akan meningkatkan motivasi belajar siswa karena siswa terjun secara langsung dalam dunia kerja/industri yang memerlukan pembelajaran dan keahlian intensif. Dengan adanya motivasi belajar tersebut, akan mendorong siswa untuk meningkatkan prestasi belajarnya.

7. Jelaskan tentang system informasi manejemen sekolah
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan merupakan sarana untuk memperkenalkan kepada siswa, guru dan karyawan tentang menejemen dengan menggunakan serta mendapatkan layanan berbasis web. Dengan penggunaan sistem informasi manajemen pendidikan diharapkan dapat menunjang pelaksanaan dan keberhasilan siswa, serta pengembangan diri guru maupun karyawan.
Sekolah mempunyai Siswa dan Guru sebagai subject dari aktivitas disekolah. Setiap siswa mempunyai data siswa seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan seterusnya. Guru disamping mempunyai data nama, alamat, dan seterusnya juga mempunyai data mulai mengajar, naik pangkat, dan seterusnya. Informasi yang didapat dari setiap siswa dan guru haruslah valid dan konsisten, untuk menjaga agar tetap valid dan konsisten haruslah dibuat suatu sistem yang mampu menjaganya.
Informasi bukan hanya terkait antara siswa dan guru tetapi juga yang berkaitan dengan sekolah, misalnya pembayaran siswa, pembukuan keuangan sekolah, pengolahan nilai siswa, absensi siswa dan guru, dan pengelolaan perpustakaan. Sumber informasi yang demikian banyak tersebut haruslah dikelola dengan rapi dan baik agar pengelolaan sekolah bisa ditingkatkan menjadi sekolah yang unggul dan profesional. Penerapan MIS di sekolah akan membuat semua informasi sekolah tetap valid dan kosisten mudah di akses, mudah dikelola sehingga management sekolah bisa menentukan yang terbaik buat sekolah

8. Jelaskan fungsi komite/dewan sekolah
Komite sekolah bertujuan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah berperan:
a. sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b. mediator antara pemerintah dan dengan masyarakat di satuan pendidikan
c. komite sekolah berfungsi memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
d. kebijakan dan program pendidikan
e. rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
f. kriteria kinerja satuan pendidikan
g. kriteria tenaga kependidikan
h. kriteria fasilitas pendidikan
i. hal-hal yang terkait dengan pendidikan
9. Jelaskan pemahaman perbedaan tentang
a. Mutu pendidikan
Mutu pendidikan dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.
b. Relevansi pendidikan
berkenaan dengan rasio antara tamatan yang dihasilkan satuan pendidikan dengan yang diharapkan satuan pendidikan di atasnya atau indtitusi yang membutuhkan tenaga kerja, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
c. Daya saing pendidikan
Merupakan kompetisi pendidikan baik kompetisi dengan pendidikan dalam negeri maupun kompetisi pendidikan internasional
d. Akses pendidikan
Merupakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
e. Efisiensi pendidikan
berkenaan dengan proses pengubahan atau transformasi masukan produk (raw input) menjadi produk (output). Salah satu cara menentukan mutu transformasi pendidikan adalah mengitung besar kecilnya penghamburan pendidikian (educational wastage),

10. Jelaskan perbedaan rencana pendidikan jangka panjang dan jangka pendek
a. Rencana jangka panjang: merupakan suatu rencana atau gambaran yang menjadi tujuan sekolah selama empat tahun kedepan
b. Rencana jangka pendek merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam satu tahun untuk mencapai tujuan jangka panjang

11. Bagaimana pendapat anda tentang pengelolaan sekolah yang baik? Uraikan dengan alasannya.
Pengeloaan sekolah yang baik adalah pengelolaan yang dilakukan secara maksimal mencakup seluruh bidang-bidang dalam manajemen pendidikan dan harus memperhatikan azas pengelolaan sekolah, yaitu: partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Ketiga hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan yang selama ini belum menggembirakan. Partisipasi, menuntut setiap penyelenggara dan pengelola sekolah melibatkan stakeholder dalam perumusan berbagai kebijakan. Transparansi mengharuskan sekolah terbuka, terutama dalam pemerolehan dan penggunaan dana, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak akan terjadi tanpa didukung oleh akuntabilitas, yaitu pertanggung jawaban pihak sekolah terhadap orang tua dan masyarakat, tidak hanya dalam aspek pengelolaan sumber-sumber daya, namun juga dalam proses pembelajaran dan pelayanan yang diberikan.

Rabu, 09 Juni 2010

Tugas mid semester menejemen pendidikan

MID SEMESTER
MANAJEMEN PENDIDIKAN





DISUSUN OLEH:
Eko Noferi Yanto (07504241007/A1)

PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
1. Bidang-bidang manajemen pendidikan menurut Direktorat Pendidikan Menengah Umum Depdiknas (1999) meliputi: manajemen kurikulum, manajemen personalia, manajemen kesiswaan, manajemen keuangan, manajemen perawatan preventif sarana dan prasarana sekolah.
Unsur-unsur manajemen sekolah terdiri dari input, proses, dan output. Sehingga keterkaitan antara bidang-bidang manajemen dengan unsur-unsur sekolah adalah keterkaitan pada sub-sub system yang saling berhubungan, sub sistem ini meliputi :
• input berhubungan dengan menejemen kesiswaan dan menejemen keuangan. Hal ini saling berkaitan karena input siswa dan keuangan yang baik akan sangat berpengaruh terhadap mutu masukan sekolah yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses pembelajaran.
• Proses berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar (menejemen kurikulum, dan menjemen sarpras. Karena dalam proses pembelajaran kurikulum sangat berperan penting terhadap tujuan yang ingin dicapai dan dengan menejemen sarpras yang baik akan menunjang kelancaran proses pembelajaran.
• Output sangat berhubungan erat dengan menejemen personalia karena dengan menejemen personalia sekolah dapat mengevaluasi efektifitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
2. Model-model perencanaan pendidikan diantaranya adalah :
• Model Perencanaan Komperehensif
Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam system pendidikan secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kearah tujuan-tujuan yang lebih luas.
• Model Target Setting
Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun memperkirakan tingkat perkembangan dalam kurun waktu tertentu.
• Model Costing dan keefektifan biaya
Model ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam criteria efisien dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang paling fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi. Penggunaan model ini dalam pendidikan didasarkan pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Dan, dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan, diharapkan dalam kurun waktu tertentu dapat memberikan benefit tertentu.
• Model PPBS (planning, programming, budgeting system)
PPBS (planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan, penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses perencanaan komprehensif. Penerapannya hanya dimungkinkan untuk masalah-masalah yang kompleks dan dalam organisasi yang dihadapkan pada masalah yang rumit dan komprehensif.

3. Pada suatu system pendidikan terdapat keterkaitan antara manajemen kurikulum, manajemen pembelajaran dan manajemen penilaian. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari Manajemen kurikulum merupakan subtansi manajemen yang utama di sekolah. Prinsip dasar manajemen kurikulum ini adalah berusaha agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolok ukur pencapaian tujuan oleh siswa dan mendorong guru untuk menyusun dan terus menerus menyempurnakan strategi pembelajarannya untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah dirancang dalam suatu manajemen penilaian pendidikan untuk mengukur tingkat keberhasilan proses pembelajaran.

4. Manajemen sekolah ditinjau dari sistemnya itu terdiri dari input, proses lalu output. Input merupakan segala masukan yang dibutuhkan Sekolah agar proses pembelajaran bisa efektif. Input sekolah meliputi manusia (man), uang (money), material/bahan-bahan (materials), metode (methods), dan mesin (machine). Untuk proses adalah manajemen sekolah dalam mengelola unsur-unsur apa saja yang dibutuhkan sekolah demi tercapainya tujuan sekolah yaitu menghasilkan output yang bermutu. Sedangkan output itu sendiri merupakan berupa kelulusan siswa & fokus pada siswa Untuk dampak pendidikan itu sendiri terdiri dari dampak positif dan dampak negative. Dampak positif bagi keluaran atau lulusannya adalah dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak terampil menjadi terampil serta menjadi lulusan siap kerja dan siap berprestasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan dampak negative bagi lulusan adalah lulusan yang mendapat pekerjaan dan karir, yang karena keberhasilannya, dapat mencapai jabatan yang lebih tinggi dari gurunya, berakibat tidak lagi menghargai/ menghormati gurunya, atau bahkan menjadi bersikap sombong, angkuh dan menganggap remeh semua orang disekitarnya.

5. Manajemen sumberdaya manusia adalah proses Manajemen sumberdaya manusia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian SDM untuk mendapatkan produktivitas perusahaan yang optimal. Dua hal dalam manajemen SDM yaitu pengadaan dan pemeliharaan SDM.
Manajemen berbasis sekolah adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan dearah ke tingkat sekolah. Dengan demikian, manajemen berbasis sekolah pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. Manajemen berbasis sekolah memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Manajemen sarpras merupakan kegiatan strategis yang ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak terutama pada Dikdas untuk meningkatkan keamanan/keselamatan, kenyamanan, dan kualitas proses pembelajaran. Untuk mencapai mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dikembangkan sarana dan prasarana pendidikan terutama buku pelajaran dan buku penunjang laboratorium, perpustakaan, ruang praktek, sarana olah raga, sarana ibadah, dan sarana pendidikan lainnya.
Manajemen pembiayaan merupakan Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, baik sarana-prasarana, ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu, strategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.

6. Dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Singkatnya, pengelolaan pendidikan merupakan manajemen pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikannya manajemen sekolah.

7. SPM (Standar Pelayanan Minimal) memiliki 3 kriteria tuntutan komponen:

a. Komponen input seperti : tenaga kependidikan, kesiswaan, sarana dan pembiayaan.
b. Komponen proses meliputi kurikulum dan bahan ajar, proses belajar mengajar dan penilaian, dan aspek manajemen dan kepemimpinan.
c. Komponen output seperti : prestasi belajar siswa, prestasi guru dan kepala sekolah, dan prestasi sekolah.
SSN adalah sekolah yang telah memenuhi SNP, yaitu sekolah yang telah dapat memenuhi layanan seperti yang dituntut dalam ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga diharapkan mampu memberikan layanan yang memenuhi standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang memenuhi standar nasional. Karena itulah SSN berfungsi sebagai model bagi sekolah-sekolah yang ada dilingkungannya dalam penyelenggaraan sekolah yang sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional.
RSSN (Rintisan Sekolah Standar Nasional) dan sekolah potensial itu sama. Bedanya, kalau RSSN mendapat pembinaan, sementara yang sekolah potensial tidak dapat. Karena RSSN memang disiapkan menjadi SSN, dan gradenya juga lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah potensial. Sekolah yang masih dalam kategori potensial juga bisa menjadi SSN, tanpa harus melalui RSSN, yaitu dengan nilai evaluasi murni (NEM) selama dua tahun terakhir yang harus selalu meningkat.
Rintisan sekolah bertaraf internasional adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.
Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada. Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah standar kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, SDM, fasilitas, manajemen, pembiayaan, dan penilaian standar internasional. Dalam SBI, proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

“PENERAPAN MANEJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI SMK”

MAKALAH
IMPLEMENTASI PERENCANAAN SEKOLAH DI SMK
“PENERAPAN MANEJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI SMK”







Oleh

Eko Noferi Yanto (07504241007)






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diundangkannya UU No. 22 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya memberi kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan diberikan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Kewenangan daerah kabupaten dan kota, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 11, mencakup semua bidang pemerintahan, yakni pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi serta tenaga kerja. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan pendidikan berada dibawah kewenangan daerah kabupaten dan kota.
Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi oleh undang-undang nomor 22 dan nomor 25 tahun 1999, telah membawa perubahan dalam berbagai didang kehidupan termasuk penyelenggaraan pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan tersebut dialihkan kepemerintah kota dan kabupaten. Akibat desentralisasi pendidikan menyebabkan terjadinya reformasi manajemen persekolahan. Perubahan manajemen sekolah yang signifikan dan mendasar adalah diterapkannya manajemen berbasis sekolah atau School-Based Manajement. Pendekatan MBS merupakan salah satu sistem yang dikembangkan dalam rangka pemberia kewenangan luas kepada sekolah. Pendekatan ini berpijak pada anggapan dasar bahwa dengan memberikan kewenangan dan kemandirian kepala sekolah akan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sekolah. Penerapan MBS akan meningkatkan partisipasi warga sekolah (guru, siswa, staf, dan masyarakat) dalam proses persekolahan sehingga pada gilirannya meningkatkan akuntabilitas sekolah kepada warganya.
B. Permasalahan
Berdasarkan pendahuluan diatas maka masalah yang akan dibahas berikut adalah :
1. Pengertian dan tujuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
2. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah di SMK





















PEMBAHASAN
1. Pengertian dan tujuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Pada sistem MBS sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. MBS juga merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi siswa. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan kinerja staf, menawarkan partisipasi langsung kepada kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pendidikan. Pengertian MBS “Suatu konsep yang menempatkan kekuasaan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan diletakkan pada tempat yang paling dekat dengan proses belajar mengajar “ Tujuan MBS Tujuan utama penerapan MBS pada intinya adalah untuk penyeimbangan struktur kewenangan antara sekolah, pemerintah daerah pelaksanaan proses dan pusat sehingga manajemen menjadi lebih efisien. Kewenangan terhadap pembelajaran di serahkan kepada unit yang paling dekat dengan pelaksanaan proses pembelajaran itu sendiri yaitu sekolah. Disamping itu untuk memberdayakan sekolah agar sekolah dapat melayani masyarakat secara maksimal sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut. Tujuan penerapan MBS adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya MBS bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
b. meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
c. meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan
d. meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Prinsip dan Implementasi MBS Prinsip utama pelaksanaan MBS ada 5 (lima) hal yaitu:
a. Fokus pada mutu
b. Bottom-up planning and decision making
c. Manajemen yang transparan
d. Pemberdayaan masyarakat
e. Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Prinsip MBS Dalam mengimplementasikan MBS terdapat 4 (empat) prinsip yang harus difahami yaitu: kekuasaan; pengetahuan; sistem informasi; dan sistem penghargaan.
a. Kekuasaan Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kebijakan pengelolaan sekolah dibandingkan dengan sistem pendidikan sebelumnya. Kekuasaan ini dimaksudkan untuk memungkinkan sekolah berjalan dengan efektif dan efisien. Kekuasaan yang dimiliki kepala sekolah akan efektif apabila mendapat dukungan partisipasi dari berbagai pihak, terutama guru dan orangtua siswa. Seberapa besar kekuasaan sekolah tergantung seberapa jauh MBS dapat diimplementasikan. Pemberian kekuasaan secara utuh sebagaimana dalam teori MBS tidak mungkin dilaksanakan dalam seketika, melainkan ada proses transisi dari manajemen yang dikontrol pusat ke MBS. Kekuasaan yang lebih besar yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam pengambilan keputusan perlu dilaksanakan dengan demokratis antara lain dengan:
1) melibatkan semua fihak, khususnya guru dan orangtua siswa.
2) membentuk tim-tim kecil di level sekolah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan yang relevan dengan tugasnya
3) menjalin kerjasama dengan organisasi di luar sekolah.
b. Pengetahuan Kepala sekolah dan seluruh warga sekolah harus menjadi seseorang yang berusaha secara terus menerus menambah pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka meningkatkan mutu sekolah. Untuk itu, sekolah harus memiliki sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) lewat berbagai pelatihan atau workshop guna membekali guru dengan berbagai kemampuan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Pengetahuan yang penting harus dimiliki oleh seluruh staf adalah:
1) pengetahuan untuk meningkatkan kinerja sekolah,
2) memahami dan dapat melaksanakan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan quality assurance, quality control, self assessment, school review, bencmarking, SWOT, dll).
c. Sistem Informasi Sekolah yang melakukan MBS perlu memiliki informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Informasi ini diperlukan agar semua warga sekolah serta masyarakat sekitar bisa dengan mudah memperoleh gambaran kondisi sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi. Disamping itu ketersediaan informasi sekolah akan memudahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas sekolah. Infornasi yang amat penting untuk dimiliki sekolah antara lain yang berkaitan dengan: kemampuan guru dan Prestasi siswa
d. Sistem Penghargaan Sekolah yang melaksanakan MBS perlu menyusun sistem penghargaan untuk memberikan penghargaan kepada warga sekolah yang berprestasi. Sistem penghargaan ini diperlukan untuk mendorong karier warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Dengan sistem ini diharapkan akan muncul motivasi dan ethos kerja dari kalangan sekolah. Sistem penghargaan yang dikembangkan harus bersifat adil dan merata.
Kewenangan yang Didesentralisasikan
a. Perencanaan dan Evaluasi Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sekolah sesuai dengan kebutuhannya (school-based plan). Oleh karena itu, sekolah harus melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan hasil analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu. Sekolah diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal. Evaluasi internal dilakukan oleh warga sekolah untuk memantau proses pelaksanaan dan untuk mengevaluasi hasil program-program yang telah dilaksanakan. Evaluasi semacam ini sering disebut evaluasi diri. Evaluasi diri harus jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang sebenarnya.
b. Pengelolaan Kurikulum Kurikulum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam impelentasinya sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembanhgkan kurikulum muatan lokal.
c. Pengelolaan Proses Belajar Mengajar Proses belajar mengajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan penagjaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru, dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah. Secara umum, strategi/metode/teknik pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) lebih mampu memberdayakan pembelajaran siswa.
d. Pengelolaan Ketenagaan Pengelolaan ketenagaaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hadiah dan sanksi (reward and punishment), hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dan sebagainya) dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali yang menyangkut pengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
e. Pengelolaan Fasilitas (Peralatan dan Perlengkapan) Pengelolaan fasilitas sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan, hingga sampai pengembangan. Hal ini didasarkan oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya.
f. Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentraslisasi pengalokasian/penggunaan uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan “kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan” (income generating activities) sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.
g. Pelayanan Siswa Pelayanan siswa, mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/ pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja hingga sampai pada pengurusan alumni, sebenarnya dari dahulu sudah didesentralisasikan. Karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
h. Hubungan Sekolah-Masyarakat Esensi hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial. Dalam arti yang sebenarnya, hubungan sekolah-masyarakat dari dahulu sudah didesentraslisasikan. Oleh karena itu, sekali lagi yang dibutuhkan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitas hubungan sekolah-masyarakat.
i. Pengelolaan Iklim Sekolah Iklim sekolah (fisik dan non fisik) yang kondusif-akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan/espektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student-centered activities) adalah contoh-contoh iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa. Iklmi sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah sehingga yang diperlukan adalah upaya-upaya yang lebih intensif dan ekstensif.
2. Aplikasi Penerapan Menejemen Berbasis Kompetensi di SMK
Komponen yang didesentralisasikan Menurut Wohlstetter dan Mohrman terdapat empat sumber daya yang harus didesentralisasikan yang pada hakikatnya merupakan inti dan isi dari MBS yaitu power/authority, knowledge, information dan reward. Keempatnya merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang terdiri dari :
a. Kekuasaan/kewenangan (power/authority) harus didesentralisasikan ke sekolah-sekolah secara langsung yaitu melalui dewan sekolah. Sedikitnya terhadap tiga bidang penting yaitu budget, personnel dan curriculum. Termasuk dalam kewenangan ini adalah menyangkut pengangkatan dan pemperhentian kepala sekolah, guru dan staff sekolah.
b. Pengetahuan (knowledge) juga harus didesentralisasikan sehingga sumberdaya manusia di sekolah mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi kinerja sekolah. Pengetahuan yang perlu didesentralisasikan meliputi: keterampilan yang terkait dengan pekerjaan secara langsung (job skills), keterampilan kelompok (teamwork skills) dan pengetahuan keorganisasian (organizational knowledge). Keterampilan kelompok diantaranya adalah pemecahan masalah, pengambilan keputusan dan keterampilan berkomunikasi. Termasuk dalam pengetahuan keorganisasian adalah pemahaman lingkungan dan strategi merespon perubahan.
c. Hakikat lain yang harus didensentralisasikan adalah informasi (information). Pada model sentralistik informasi hanya dimiliki para pimpinan puncak, maka pada model MBS harus didistribusikan ke seluruh constituent sekolah bahkan ke seluruh stakeholder. Apa yang perlu disebarluaskan? Antara lain berupa visi, misi, strategi, sasaran dan tujuan sekolah, keuangan dan struktur biaya, isu-isu sekitar sekolah, kinerja sekolah dan para pelanggannya. Penyebaran informasi bisa secara vertikal dan horizontal baik dengan cara tatap muka maupun tulisan.
d. Penghargaan (reward) adalah hal penting lainnya yang harus didesentralisasikan. Penghargaan bisa berupa fisik maupun non-fisik yang semuanya didasarkan atas prestasi kerja. Penghargaan fisik bisa berupa pemberian hadiah seperti uang. Penghargaan non-fisik berupa kenaikan pangkat, melanjutkan pendidikan, mengikuti seminar atau konferensi dan penataran.
Sementara itu menurut Depdiknas fungsi-fungsi yang dapat didesentralisaskan ke sekolah adalah :
a. Perencanaan dan evaluasi program sekolah. Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya, pada fungsi ini telah disusun rencana strategis (renstra) yang memuat rencana pengembangan sekolah dalam jangka waktu lima tahun kedepan dan renop (rencana operasional) yeng merupakan rencana tahunan. Dan setiap akhir bulan atau semester termasuk akhir tahun diadakan evaluasi pelaksanaan program.
b. Pengelolaan kurikulum. Sekolah dapat mengembangkan, namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Pada fungsi ini telah dikembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar melalui penjabaran kedalam indikator-indikator setiap mata pelajaran dan juga pengembangan kurikulum muatan lokal.
c. Pengelolaan proses belajar mengajar. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah. Pada fungsi ini, guru telah diberi kebebasan memilih metode-metode yang tepat dalam proses pembelajaran yang intinya adalah peruses pembelajaran konstruktif.
d. Pengelolaan ketenagaan. Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sangsi, hubungan kerja hingga evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya. Fungsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk pengadaan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap berdasar kepada kompetensi dasar bagi guru dan pegawai administrasi, pelatihan yang terus menerus.
e. Pengelolaan peralatan dan perlengkapan. Pengelolaan fasilitas seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan hingga pengembangannya. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas baik kecukupan, kesesuaian dan kemutakhirannya terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar. Fungsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk pengadaan barang yang didahului oleh analisis skala prioritas, perbaikan/penggantian sarana dan prasarana belajar termasuk pengembangannya dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan.
f. Pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah. Fungsi ini ditandai dengan penggunaan keuangan yang ada di sekolah melalui pendistribusian pada RAPBS yang disusun oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah serta guru senior.
g. Pelayanan siswa. Fungsi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja hingga pengurusan alumni.
h. Hubungan sekolah dan masyarakat. Fungsi ini dapat dilaksanakan melalui hubungan sekolah dan msyarakat untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansia.l
i. Pengelolaan iklim sekolah. Fungsi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk menciptakan Iklim sekolah yang kondusif-akademik yang merupakan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa.






PENUTUP
Kesimpulan
1) Bahwa MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan
2) Penerapkan fungsi-fungsi MBS dapat dilaksanakan dalam bentuk Perencanaan dan evaluasi program sekolah, Pengelolaan kurikulum, Pengelolaan proses belajar mengajar, Pengelolaan ketenagaan, Pengelolaan peralatan dan perlengkapa, Pengelolaan keuanga, Pelayanan siswa, Hubungan sekolah dan masyarakat, serta Pengelolaan iklim sekolah







DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1993. Himpunan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta: Sekjen Biro Keuangan.
Mulyasa, E. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung.Rosda.
----------------------